PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU SMA NEGERI 1 NEGARA TAHUN PELAJARAN 2024/2025
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB)
SMA NEGERI 1 NEGARA
TAHUN PELAJARAN 2024/2025
Persyaratan Calon Peserta Didik Baru SMAN 1 Negara yang dinyatakan Lulus SMP;
Jalur Zonasi memprioritaskan jarak alamat tempat tinggal terdekat ke Sekolah dalam zona yang ditetapkan berdasarkan jarak udara, dengan terlebih dahulu memprioritaskan alamat berdasarkan kartu keluarga dan kemudian dari keluarga miskin dan jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah diranking terakhir sama, maka diprioritaskan adalah Peserta Didik dengan usia yang lebih tua. Zona SMAN 1 Negara adalah Kecamatan Negara dan Kecamatan Jembrana. Penerimaan Jalur Zonasi adalah 193 Siswa.
Jalur afirmasi berdasarkan kesesuaian persyaratan administrasi dengan kuota 15% (58 Siswa) ditujukan bagi Peserta Didik Baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan bukti keikutsertaan Perserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah, berupa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) / Kartu Perlindungan Sosial (KPS) / Kartu Keluarga Harapan (KKH) / Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (BPJS KIS – PBI APBN) Penerima Bantuan Iuran dari Pemerintah Pusat yang dilengkapi dengan melampirkan Surat Keterangan yang menyatakan bahwa KIS Tersebut ditanggung oleh Pemerintah Pusat (KIS-PBI APBN). Calon peserta didik baru dalam jalur ini berasal dari dalam zona.
Peserta didik penyandang disabilitas/inklusi, dapat langsung diterima selama syarat ketentuan fisik terpenuhi yang dibuktikan dengan surat keterangan/rekomendasi dari Dokter dan atau Dokter Spesialis, Surat Keterangan dari Psikolog dan atau Kartu Penyandang Disabilitas yang dikeluarkan oleh Dinas Sosial, lulusan SLB/Sekolah Inklusi yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Kepala Sekolah Asal. Calon peserta didik baru dalam jalur ini berasal dari dalam zona.
Prioritas penerimaan di jalur Afirmasi sesuai urutan :
Jalur perpindahan tugas orang tua/wali berdasarkan kesesuaian kelengkapan administrasi, dan apabila melebihi kuota, maka seleksi dilakukan berdasarkan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah, serta diranking terakhir sama yang diprioritaskan Peserta Didik dengan usia yang lebih tua;
Jalur Perpindahan dengan kuota 5% (19 Siswa) ditujukan bagi Calon Peserta Didik yang berdomisili antar kabupaten/kota dalam Provinsi Bali atau dari luar Provinsi Bali, dan dibuktikan dengan surat penugasan dari Instansi/Lembaga/perusahaan yang memperkerjakan paling lama 1 (satu) tahun se
belum tanggal pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Surat keterangan pindah domisili (SKPD) orang tua/wali dan calon peserta didik yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DUKCAPIL) paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB, format Surat Keterangan Yang Telah disediakan di web www.smanegeri1negara.sch.id.
Jalur sertifikat prestasi berdasarkan pembobotan nilai prestasi, dan apabila melebihi kuota, maka diranking terakhir sama yang diprioritaskan Peserta Didik dengan usia yang lebih tua. Calon peserta didik baru dalam jalur ini berasal dari dalam dan luar zona;
Jalur Prestasi dengan kuota 30% (115 Siswa) dengan ketentuan sebagai berikut:
Persyaratan dan ketentuan sertifikat juara atau penghargaan merupakan hasil perlombaan di bidang akademik maupun nonakademik yang diperoleh saat berstatus pelajar SMP dan sederajat, dengan ketentuan;
No |
Level |
Peringkat/Juara |
|||||||
I |
II |
III |
Harapan |
||||||
Perorangan |
Duet/ Dobel/ Beregu |
Perorangan |
Duet/ Dobel/ Beregu |
Perorangan |
Duet /Dobel/Beregu |
Perorangan |
Duet/ Dobel/ Beregu |
||
1 |
Internasional |
100 |
97 |
95 |
92 |
90 |
87 |
85 |
82 |
2 |
Nasional |
75 |
72 |
70 |
67 |
65 |
62 |
60 |
57 |
3 |
Provinsi |
50 |
47 |
45 |
42 |
40 |
37 |
35 |
32 |
4 |
Kabupaten/Kota |
25 |
22 |
20 |
17 |
15 |
12 |
10 |
7 |
Calon peserta didik SMA dapat melakukan pendaftaran maksimal melalui 3 (tiga) jalur pendaftaran PPDB secara bersamaan dalam 1 (satu) tahapan sepanjang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dengan pilihan jalur pendaftaran sebagai berikut :
Calon peserta didik hanya dapat melakukan 1 (satu) kali proses pendaftaran dan tidak dapat mengubah pilihan.
Pilihan sekolah SMA sebagai berikut :
Calon peserta didik dapat melakukan pilihan maksimal 2 (dua) SMA di zonasi yang telah ditetapkan.
Calon peserta didik hanya dapat melakukan pilihan 1 (satu) SMA di zonasi yang telah ditetapkan.
Calon peserta didik dapat melakukan pilihan maksimal 1 (satu) SMA di zonasi yang telah ditetapkan.
Calon peserta didik hanya dapat melakukan pilihan 1 (satu) SMA di wilayah penugasan.
Calon peserta didik hanya dapat melakukan pilihan 1 (satu) SMA dalam zonasi/luar zonasi.
Calon peserta didik dapat melakukan pilihan maksimal 2 (dua) SMA dalam zonasi/luar zonasi.
Alur pendaftaran SMA, sebagai berikut :
Jalur Inklusi, Jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, Jalur Sertifikat Prestasi, Jalur Zonasi, Jalur Rangking Nilai Rapor.
Pendaftaran Tanggal 19 Juni s.d. 29 Juni 2024 (dibuka Tanggal 19 Juni 2024 Pukul 08.00 WITA dan ditutup Tanggal 29 Juni 2024 Pukul 18.00 WITA)
Pendaftaran Tanggal 26 Juni s.d. 29 Juni 2024 (dibuka Tanggal 26 Juni 2024 Pukul 08.00 WITA dan ditutup Tanggal 29 Juni 2024 Pukul 18.00 WITA)
Berita Terkait Lainnya>
Pengumuman Penerimaan Siswa Baru Tahun Pelajaran 2024/2025
07 Juli 2024
1508Rapat Pleno Penetapan Kelulusan Siswa Kelas XII Tahun Pelajaran 2023/2024 di SMAN 1 Negara
06 Mei 2024
2099Pengumuman Kelulusan dan Serah Terima Dari Kepala Sekolah SMAN 1 Negara Kepada Ketua Komite Atas Siswa yg Telah LULUS Tahun Pelajaran 2022/2023 di SMAN 1 Negara
05 Mei 2023
3218PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU SMA NEGERI 1 NEGARA TAHUN PELAJARAN 2022/2023
13 Juni 2022