PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU SMA NEGERI 1 NEGARA TAHUN PELAJARAN 2024/2025

  • 01 Juni 2024
  • Oleh: Administrator
  • Dibaca: 2300 Pengunjung

PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB)

SMA NEGERI 1 NEGARA

TAHUN PELAJARAN 2024/2025

 

  1. DASAR KEGIATAN
  1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Repulik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang  Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan;
  2. Keputusan Gubernur Bali Nomor : 264/03-A/HK/2024 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan Tahun Pelajaran 2024/2025.
  3. Peraturan Gubernur Bali Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas Dan Sekolah Menengah Kejuruan.

 

  1. TUJUAN DAN AZAS PENERIMAAN
  1. Penerimaan Peserta Didik Baru di SMAN 1 Negara bertujuan memberi kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara Indonesia usia sekolah agar memperoleh layanan pendidikan menengah atau pendidikan khusus sehingga dapat meningkatkan akses pendidikan.
  2. Penerimaan Peserta Didik Baru di SMAN 1 Negara berazaskan Obyektifitas, Transparansi, Akuntabilitas dan Tidak Diskriminatif
  3. Daya tampung peserta didik di SMAN 1 Negara Tahun Pelajaran 2024/2025 sejumlah 385 peserta didik.

 

  1. PERSYARATAN CALON PESERTA DIDIK

Persyaratan Calon Peserta Didik Baru SMAN 1 Negara yang dinyatakan Lulus SMP;

  1. Berusia  paling  tinggi  21  (dua  puluh  satu)  tahun  pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dan dibuktikan dengan akta kelahiran/surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang;
  2. Memiliki ijazah SMP/sederajat atau dokumen lain yang mejelaskan telah menyelesaikan Kelas 9 (sembilan) SMP;
  3. Memiliki kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum tanggal 26 Juni 2023/ Surat Keterangan Domisili yang menerangkan bahwa orang tua calon peserta didik baru telah berdomisili satu tahun sebelum tanggal 26 Juni Tahun 2023 oleh Kepala Dusun disahkan oleh Lurah/Perbekel;
  4. Melampirkan surat pernyataan orang tua/wali bermaterai Rp. 10.000 bahwa semua dokumen yang dilampirkan adalah benar format Surat Keterangan Yang Telah disediakan di web www.smanegeri1negara.sch.id./ https://bit.ly/Surat-Pernyataan-OrangTua-Wali?r=qr

 

  1. JALUR DAN KETENTUAN PENDAFTARAN
  1. JALUR ZONASI (50%)

Jalur  Zonasi  memprioritaskan  jarak  alamat  tempat tinggal terdekat ke Sekolah dalam zona yang ditetapkan berdasarkan jarak udara, dengan terlebih dahulu memprioritaskan  alamat  berdasarkan  kartu  keluarga dan kemudian dari keluarga miskin dan  jika  jarak  tempat  tinggal  calon  peserta didik dengan sekolah diranking terakhir sama, maka diprioritaskan adalah Peserta Didik dengan usia yang lebih tua. Zona SMAN 1 Negara adalah Kecamatan Negara dan Kecamatan Jembrana. Penerimaan Jalur Zonasi adalah 193 Siswa.

 

  1. JALUR AFIRMASI & INKLUSI (15%)

Jalur    afirmasi    berdasarkan    kesesuaian    persyaratan administrasi dengan kuota 15% (58 Siswa) ditujukan bagi Peserta Didik Baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan bukti keikutsertaan Perserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah, berupa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) / Kartu Perlindungan Sosial (KPS) / Kartu Keluarga Harapan (KKH) / Kartu Indonesia Pintar  (KIP),  Kartu  Indonesia  Sehat  (BPJS  KIS – PBI APBN)  Penerima Bantuan Iuran dari Pemerintah Pusat yang dilengkapi dengan melampirkan Surat Keterangan yang menyatakan bahwa KIS Tersebut ditanggung oleh Pemerintah Pusat (KIS-PBI APBN). Calon peserta didik baru dalam jalur ini berasal dari dalam zona.

 

 

Peserta didik penyandang disabilitas/inklusi, dapat langsung diterima selama syarat ketentuan fisik terpenuhi yang dibuktikan dengan surat keterangan/rekomendasi dari Dokter dan atau Dokter Spesialis, Surat Keterangan dari Psikolog dan atau Kartu Penyandang Disabilitas yang dikeluarkan oleh Dinas Sosial, lulusan SLB/Sekolah Inklusi yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Kepala Sekolah Asal. Calon peserta didik baru dalam jalur ini berasal dari dalam zona.

Prioritas penerimaan di jalur Afirmasi sesuai urutan :

  1. Peserta didik penyandang disabilitas/inklusi.
  2. Peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu.

 

  1. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali (5%)

Jalur  perpindahan  tugas  orang  tua/wali  berdasarkan kesesuaian kelengkapan administrasi, dan apabila melebihi kuota, maka seleksi dilakukan   berdasarkan  jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah, serta diranking terakhir sama yang diprioritaskan Peserta Didik dengan usia yang lebih tua;

Jalur Perpindahan dengan kuota 5% (19 Siswa) ditujukan bagi Calon Peserta Didik yang berdomisili antar kabupaten/kota dalam Provinsi Bali atau dari luar Provinsi Bali, dan dibuktikan dengan surat penugasan dari Instansi/Lembaga/perusahaan yang memperkerjakan paling lama 1 (satu) tahun se

belum tanggal pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Surat keterangan pindah domisili (SKPD) orang tua/wali dan calon peserta didik yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DUKCAPIL) paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB, format Surat Keterangan Yang Telah disediakan di web www.smanegeri1negara.sch.id.

 

  1. Jalur Prestasi (30%)

Jalur  sertifikat  prestasi   berdasarkan  pembobotan  nilai prestasi, dan apabila   melebihi kuota, maka diranking terakhir sama yang diprioritaskan Peserta Didik dengan usia yang lebih tua. Calon peserta didik baru dalam jalur ini berasal dari dalam dan luar zona;

Jalur Prestasi dengan kuota 30% (115 Siswa) dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Jalur sertifikat   prestasi   berdasarkan   sertifikat   prestasi dengan kuota 20% (77 Siswa), dengan rincian :
    • akademis 10% (38 Siswa),
    • nonakademis 5% (19 Siswa), dan
    • seni budaya Bali 5% (19 Siswa);
  2. ranking nilai rapor dengan kuota 10% (38 Siswa) ditentukan berdasarkan perangkingan akumulasi nilai rapor ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir berdasarkan nilai lima semester terakhir (mata pelajaran Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan IPA), dan apabila penerimaan melebihi kuota, diranking terakhir sama diprioritaskan Peserta Didik dengan usia yang lebih tua.

Persyaratan dan ketentuan sertifikat juara atau penghargaan merupakan hasil perlombaan di bidang akademik maupun nonakademik yang diperoleh saat berstatus pelajar SMP dan sederajat, dengan ketentuan;

  1. sertifikat internasional, minimal diikuti peserta asal Negara dengan melampirkan daftar pendukung asal peserta;
  2. sertifikat nasional, minimal diikuti peserta asal 5 (lima) lima Provinsi,   dengan   melampirkan   daftar   pendukung   asal peserta;
  3. sertifikat  provinsi  minimal  diikuti  peserta  asal  5  (lima) kabupaten/kota dengan melampirkan daftar pendukung asal peserta;
  4. apabila jumlah asal peserta tidak memenuhi syarat prestasi tingkat yang ditetapkan maka diturunkan menjadi satu level dibawahnya;
  5. Bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB;
  6. Sertifikat prestasi yang dilampirkan harus mendapatkan pengesahan dari dinas terkait Provinsi/Kab/Kota sesuai kewenangannya/pihak penyelenggara/pihak yang berwenang.
  7. pembobotan nilai sertifikat prestasi, sebagai berikut :

 

No

Level

Peringkat/Juara

I

II

III

Harapan

Perorangan

Duet/ Dobel/ Beregu

Perorangan

Duet/

Dobel/

Beregu

Perorangan

Duet

/Dobel/Beregu

Perorangan

Duet/

Dobel/

Beregu

1

Internasional

100

97

95

92

90

87

85

82

2

Nasional

75

72

70

67

65

62

60

57

3

Provinsi

50

47

45

42

40

37

35

32

4

Kabupaten/Kota

25

22

20

17

15

12

10

7

 

  1. PILIHAN PENDAFTARAN PPDB SMA

Calon peserta didik SMA dapat melakukan pendaftaran maksimal melalui 3 (tiga) jalur pendaftaran PPDB secara bersamaan dalam 1 (satu) tahapan sepanjang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dengan pilihan jalur pendaftaran sebagai berikut :

  • Pilihan Kesatu, calon peserta didik SMA dapat melakukan pendaftaran melalui jalur inklusi, jalur zonasi dan jalur rangking nilai rapor.
  • Pilihan Kedua, calon peserta didik SMA dapat melakukan pendaftaran melalui jalur afirmasi, jalur zonasi dan jalur rangking nilai rapor.
  • Pilihan Ketiga, calon peserta didik SMA dapat melakukan pendaftaran melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali, jalur zonasi dan jalur rangking nilai rapor.
  • Pilihan Keempat, calon peserta didik SMA dapat melakukan pendaftaran melalui jalur sertifikat prestasi, jalur zonasi dan jalur rangking nilai rapor.
  • Pilihan Kelima, calon peserta didik SMA dapat melakukan pendaftaran melalui jalur zonasi dan jalur rangking nilai rapor.

Calon peserta didik hanya dapat melakukan 1 (satu) kali proses pendaftaran dan tidak dapat mengubah pilihan.

 

 

  1. ALUR PENDAFTARAN & PILIHAN SEKOLAH

Pilihan sekolah SMA sebagai berikut :

  1. Jalur Zonasi

Calon peserta didik dapat melakukan pilihan maksimal 2 (dua) SMA di zonasi yang telah ditetapkan.

  1. Jalur Inklusi

Calon peserta didik hanya dapat melakukan pilihan 1 (satu) SMA di zonasi yang telah ditetapkan.

  1. Jalur Afirmasi

Calon peserta didik dapat melakukan pilihan maksimal 1 (satu) SMA di zonasi yang telah ditetapkan.

  1. Jalur Perindahan Orang Tua/Wali

Calon peserta didik hanya dapat melakukan pilihan 1 (satu) SMA di wilayah penugasan.

  1. Jalur Sertifikat Prestasi

Calon peserta didik hanya dapat melakukan pilihan 1 (satu) SMA dalam zonasi/luar zonasi.

  1. Jalur Rangking Nilai Rapor

Calon peserta didik dapat melakukan pilihan maksimal 2 (dua) SMA dalam zonasi/luar zonasi.

 

Alur pendaftaran SMA, sebagai berikut :

  1. Mengisi formulir pendataran secara online di portal PPDB online Provinsi Bali ( Tgl 19 s.d 29 Juni 2024)
  2. Memilih jalur pendaftaran
  3. Input NISN dan melengkapi dan melengkapi biodata calon peserta didik.
  4. Mengunggah dokumen
  5. Memilih pilihan sekolah.
  6. Cetak bukti pengajuan pendaftaran.
  7. Peserta dapat mengecek setiap saat status pengajuan pendaftarannya ke panitia sekolah.
  8. Jika dokumen unggahannya ditolak dengan alasan, maka dapat melakukan klarifikasi denga panitia.

 

  1. WAKTU PENDAFTARAN

 

Jalur Inklusi, Jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, Jalur Sertifikat Prestasi, Jalur Zonasi, Jalur Rangking Nilai Rapor.

 

    1. Pendaftaran      :
  • Jalur Afirmasi dan Jalur Inklusi

Pendaftaran Tanggal 19 Juni s.d. 29 Juni 2024 (dibuka Tanggal 19 Juni 2024 Pukul 08.00 WITA dan ditutup Tanggal 29 Juni 2024 Pukul 18.00 WITA)

  • Jalur  Perpindahan  Tugas  Orang  Tua, Jalur Sertifikat Prestasi, Jalur Zonasi, Jalur Rangking Nilai Rapor

Pendaftaran Tanggal 26 Juni s.d. 29 Juni 2024 (dibuka Tanggal 26 Juni 2024 Pukul 08.00 WITA dan ditutup Tanggal 29 Juni 2024 Pukul 18.00 WITA)

 

 

    1. Pengumuman   :        Tgl. 6 juli 2024

 

 

  1. DAFTAR ULANG
  1. Bagi calon peserta didik yang telah dinyatakan diterima wajib melakukan pendaftaran ulang dan apabila tidak melakukan pendaftaran kembali sesuai waktu yang telah ditentukan dinyatakan gugur.
  2. Pendaftaran


  • 01 Juni 2024
  • Oleh: Administrator
  • Dibaca: 2300 Pengunjung

Berita Terkait Lainnya